Membangun pondasi desa melalui musyawarah perencanaan desa.Proses panjang dari kegiatan perencanaan desa, diawali dari musyawarah desa penyusunan usulan kegiatan dari masyarakat, dilanjutkan dengan mu ...
Load More
Membangun pondasi desa melalui musyawarah perencanaan desa.
Proses panjang dari kegiatan perencanaan desa, diawali dari musyawarah desa penyusunan usulan kegiatan dari masyarakat, dilanjutkan dengan musyawarah desa penentuan pelaksanaan kegiatan, sampai pada tahapan akhir yaitu musyawarah pengesahan rencana kegiatan desa melalui penerbitan dokumen perdes.
Sabtu (17/11/2018) adalah akhir dari proses panjang kegiatan perencanaan desa di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan setelah dilaksanakannya musyawarah desa pengesahan dokumen review RPJM Desa dan dokumen RKP Desa TA 2019 melalui kegiatan musrenbangdes. Penerbitan perdes ditandatangani bersama oleh Suharto (45) selaku kepala desa, Irawansyah (48) selaku ketua BPD dan Hermanti (40) selaku sekretaris desa yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat Desa Simpang Tiga Sakti.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store