Fasilitator DPG mendengarkan petuah Ketua Lembaga Adat Desa Pulau Mentaro, Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi, Jambi tentang hukuman bagi orang yang membakar lahan orang lain, Sabtu (29/2/2020).Siur Bakar ...
Load More
Fasilitator DPG mendengarkan petuah Ketua Lembaga Adat Desa Pulau Mentaro, Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi, Jambi tentang hukuman bagi orang yang membakar lahan orang lain, Sabtu (29/2/2020).
Siur Bakar Berputung Suluh. Seseorang yang membakar lahan tapi mengenai lahan orang lain, maka hukumnya:
1. Apabila lahan kecil yang tebakar maka yang membakar didenda 20 kg beras dan 1 ekor Kambing.
2. Apabila lahan terbakar cukup luas (tidak disebutkan berapa luasnya), maka yang membakar kena denda 100 kg beras dan 1 ekor kerbau.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store