Integrasi PPEG kedalam perencanaan dan penganggaran desa menjadi salah satu bentuk keberlanjutan Program DPG pasca berakhirnya pendampingan dari Fasilitator Desa.
Melalui Pemerintahan Desa dan Tim Perencana Kegiatan, desa diharapkan dapat melanjutkan kegiatan restorasi gambut melalui penganggaran yang bersumber dari pendanaan desa. Peluang integrasi semakin terbuka seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana terdapat penambahan bidang kegiatan baru yang relevan dengan kegiatan restorasi gambut yaitu Bidang Kegiatan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Materi tersebut menjadi bahan diskusi di Hari ke 2 Kegiatan Pembekalan Fasilitator Desa Peduli Gambut (DPG) Tahun Kegiatan 2020 yang dilaksanakan di Kantor PMU Kemitraan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/3/2020).