Menanti pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa berbasis ekosistem gambut yang telah diajukan tahun 2018 oleh Pemerintah Desa Permata, Kec. Terentang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020). ...
Load More
Menanti pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa berbasis ekosistem gambut yang telah diajukan tahun 2018 oleh Pemerintah Desa Permata, Kec. Terentang, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/2020).
Langkah ini diambil sebagai upaya pengelolaan dan perlindungan sisa hutan dan ekosistem gambut di desa ini. Tarik menarik aturan dan kepentingan di pemerintah membuat tidak ada kepastian soal pemberian akses kelola rakyat di ekosistem gambut.
Perencanaan pengelolaan Hutan Desa dengan langkah zonasi secara partisipatif penting dilakukan, hal ini sebagai usaha memberikan pemahaman kepada masyarakat mengatur ruang ruang penting di dalam izin wilayah Hutan Desa yang diberikan oleh pemerintah.
#DPG-BRG #BRGindonesia #Perhutanansosial #DesaPermataTerentang
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store