Banyaknya lahan yang dimiliki oleh masyarakat dari luar desa menyebabkan warga desa hanya bekerja sebagai buruh ditambak-tambak milik para pemodal. Hal ini terungkap saat pertemuan desa untuk pengusul ...
Load More
Banyaknya lahan yang dimiliki oleh masyarakat dari luar desa menyebabkan warga desa hanya bekerja sebagai buruh ditambak-tambak milik para pemodal. Hal ini terungkap saat pertemuan desa untuk pengusulan perhutanan sosial yang difasilitasi tenaga ahli perhutanan sosial, Sigid Widagdo di Desa Sungai Lumpur, Kec. Cengal, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (18/3/2020).
Pada kesempatan ini, telah dibentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang di SK-kan oleh Kepala Desa dan pengusulan perhutanan sosial sebagai hutan desa seluas 1.144 ha.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store