Mengikuti Fatwa MUI Kota Palangka Raya Nomor: 010/pd-miu/pr/III/2020 Tentang Penyakit Menular Covid-1, Pengurus Masjid Al-Amanah tidak menyelenggarakan ibadah sholat Jum'at berjama'ah tetapi diganti d ...
Load More
Mengikuti Fatwa MUI Kota Palangka Raya Nomor: 010/pd-miu/pr/III/2020 Tentang Penyakit Menular Covid-1, Pengurus Masjid Al-Amanah tidak menyelenggarakan ibadah sholat Jum'at berjama'ah tetapi diganti dengan pelaksanaan sholat dzuhur di rumah masing-masing hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan, di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020).
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store