Berdasarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 terkait larangan mudik, maka angkutan umum seperti travel, baik resmi maupun tidak resmi, serta bus pembawa penumpang tidak bisa atau dilarang masuk ke Kota Pal ...
Load More
Berdasarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 terkait larangan mudik, maka angkutan umum seperti travel, baik resmi maupun tidak resmi, serta bus pembawa penumpang tidak bisa atau dilarang masuk ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (4/5/2020).
Larangan ini berlaku sejak 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Hal ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Bagi kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 tetap diperbolehkan masuk ke Kota Palangka Raya namun harus melewati pengecekan dan pemeriksaan. Seperti kesehatan, KTP, tujuan atau keperluannya apa, dll. Bila tidak jelas, maka petugas atau pihak terkait yang memantau, mengawasi serta menjaga tidak segan-segan akan mengarahkan putar balik.
Sumber: Informasi Palangka Raya