Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07 ...
Load More
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020.
PSBB Kota Palangka Raya segera diberlakukan atau diterapkan mulai tanggal 11 Mei 2020 mendatang. Sosialisasi dilaksanakan tanggal 9-10 Mei 2020.
PSBB berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang 14 hari berikutnya bila dirasa penyebaran COVID-19 masih meningkat.
Sumber: Informasi Palangka Raya