Yayasan Bina Desa akan menyelenggarakan diskusi online Belajar dari Covid-19: Desa Sebagai Episentrum Kedaulatan Pangan, Rabu (20/5/2020) pukul 10.00-12.00 wib.
Merespon situasi massifnya penyebaran Covid-19, sejak semula pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan luar biasa sebagai upaya menghambat laju penularan serta mengantisipasi ragam dampak yang dapat ditimbulkannya. Meski tidak secara eksplisit mengaitkannya dengan isu krisis pangan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan realokasi dan refocusing sejumlah program pemerintah untuk memprioritaskan penanganan situasi kedaruratan nasional tersebut. Total alokasi dana peruntukannya pun terbilang fantastis, yakni sebesar 405 Triliun rupiah.
Realokasi anggaran dan refocusing program oleh pemerintah sebagaimana ditetapkan melalui Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa, dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN tersebut selanjutnya disambut oleh sejumlah kebijakan di lintas kementerian. Kementerian Desa dan PDTT misalnya telah memperbarui Permendesa No. 11 tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendesa No. 6 tahun 2020 untuk memberi penekanan terhadap program penanggulangan wabah corona di pedesaan dengan salah satunya mengatur tentang kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat rentan terdampak. Selain perubahan Permendesa, Menteri Desa juga mengeluarkan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (selanjutnya diperbarui melalui SE No. 11 Tahun 2020).
Kementerian lain yang tampak merespon program prioritas nasional terkait Covid-19 adalah Kementerian Pertanian. Kementan menetapkan tiga arah refocusing program dan mengusulkan realokasi anggaran terhadap arah program tersebut, yakni diantaranya 1. Pencegahan penularan Covid-19 sebesar Rp. 45.00 Miliar, 2. Pengamanan Ketersediaan Pangan sebesar Rp. 198,95 Miliar), dan Social Safety Net sebesar Rp. 1,60 Triliun. Selain surat edaran oleh menteri pertanian yakni SE No.1/2020 serta SE No.2/2020, Kementan juga menerbitkan Surat Edaran Sekjen Kementerian Pertanian No.1056/SE/RC.10/03/2020 tentang Strategi dalam Pencegahan dan Perlindungan Covid-19 yang diantaranya terkait penyediaan bahan pangan pokok, percepatan ekspor komoditas strategis, pengembangan pasar tani di setiap provinsi, optimasi pangan lokal, koordinasi infrastruktur logistik dan e-marketing, serta program kegiatan padat karya.
Dan seperti memperkuat keputusan kementerian pertanian tersebut, Kementerian Dalam Negeri segera melakukan dukungan usaha menjaga ketahan pangan nasional dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2020, disamping Imendagri yang ditujukan untuk pemerintah daerah yang diantaranya menyangkut pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi.
Namun demikian, dari sejumlah regulasi yang dibuat oleh pemerintah serta langkah-langkah strategis yang sedang ditempuh, masih belum menampakkan adanya suatu bentuk skema kerjasama yang utuh, yang mensinergikan capaian-capaian kerja antar pemangku kebijakan. Masing-masing pihak masih tampak tercerai-berai dalam pendekatan programatik yang parsial dan tak terintegrasi. Padahal melalui kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang sangat besar untuk bidang pangan dan pedesaan di masa darurat sekarang ini, dapat menjadi peluang bagi terciptanya suatu exercise dari orkestrasi kebijakan dan kerja lintas sektor yang bernas dan efektif dalam memastikan ketersediaan pangan dengan memanfaatkan semua infrastruktur dan kelembagaan yang sejauh ini sudah dikembangkan oleh desa. Disaat sama, penataan produksi pangan yang terintegrasi dengan program perdesaan tersebut mampu disambut dengan tatakelola logistik yang baik hingga di level hilir. Situasi darurat masa pandemik sebenarnya telah memberi peluang besar bagi pemerintah untuk mengembangkan gagasan besar demi membangunkan sebuah 'rezim' gagasan pangan masa depan, di mana desa disadari dan selanjutnya direvitalisasi sepenuhnya sebagai "episentrum" kedaulatan pangan. Akankah?
Bina Desa mengundang kehadiran kawan-kawan secara daring untuk membincangkan topik tersebut pada:
Hari/Tgl. :Rabu, 20 Mei 2020
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Narasumber : Budie Arie Setiadi (Wakil Menteri Desa PDTT), M. Khudhori (Pokja Dewan Ketahanan Pangan), Dwi Astuti (Ketua Pengurus Bina Desa), Achmad Yakub (Anggota Dewan Pengawas Bulog), dan Irmawati (Ketua JPP Nusantara)
Moderator : Lodji (Advokasi Bina Desa).
Terbuka untuk umum dan bagi yang ingin bergabung silahkan melalui link zoom berikut ini:
https://bit.ly/desadanpangan
Meeting ID : 379 856 0506
Narahubung: Rayhana ( 62 857 7233 7244)