Respons tanggap dari Pemerintah Desa Daya Murni, Kec. Muara Sugihan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan dalam menghadapi musim kemarau dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Laha ...
Load More
Respons tanggap dari Pemerintah Desa Daya Murni, Kec. Muara Sugihan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan dalam menghadapi musim kemarau dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar, Kamis (11/6/2020).
Rancangan Perdes tentang PLTB tersebut sebelumnya telah disetujui dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Setelah melewati masa sosialisasi kepada masyarakat, pada hari ini penandatanganan Perdes dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Daya Murni, dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak kecamatan.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store