Musyawarah Desa membahas penertiban tanah desa untuk menyepakati pengelolaannya sebagai Pendapatan Asli Desa yang dilaksanakan di balai Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Se ...
Load More
Musyawarah Desa membahas penertiban tanah desa untuk menyepakati pengelolaannya sebagai Pendapatan Asli Desa yang dilaksanakan di balai Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (21/1/2019).
Kegiatan ini dipimpin oleh PJS Kades, Kornelis Joni dan didampingi oleh PD Harianto. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat seperti PPL Nisrup dan Ketua BPD Kasimin.
Ada 2 pemanfaatan tanah desa yaitu untuk pekarangan dan pertanian. Berdasarkan kesepakatan untuk pekarangan dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.000,-/borong/tahun dan untuk persawahan sebesar Rp. 2.000,-/borong/tahun. Untuk kepengurusannya akan dibentuk kelompok pengelola.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store