Revisi Perdes dengan Metode ROCCIPI, adapun judul yang disepakati adalah: Perlindungan Sumber Daya Alam Peairah Desa Pula Mentaro, adapun yang dilarang adalah menggunakan alat tangkap yang tidak Rama ...
Load More
Revisi Perdes dengan Metode ROCCIPI, adapun judul yang disepakati adalah: Perlindungan Sumber Daya Alam Peairah Desa Pula Mentaro, adapun yang dilarang adalah menggunakan alat tangkap yang tidak Rama Lingkungan, atau alat yang menghambat aktifitas masyarakat. Khusus masyarakat diluar Desa selain alat tangkap yang tidak Rama Lingkungan, juga menangkap ikan dengan alat Pancing, Jala, Pukat, atau alat semisalnya,
Tempat yang dilarang adalah: Sungai Alam, Selat, Saluran Sekunder, & Kolam yang di Buat oleh masyarakat.
apabila ada melanggar dari aturan tersebut akan di kenakan penyitaan alat tangkap, & wajib melakukan kerja Sosial dengan membersihkan Fasilitas Sosial & fasilitas Umum selama 7 Hari.
Di kesempatan yang sama Pemdes & BPD menyepakati membuat Lubuk Larangan dengan dengan tidak ada aktivitasTangkap ikan, seluas 500 Meter pada Saluran Sekunder, untuk pengelolaan di serahkan kepada BUMDes, dengan Metode Lelang dalam satu tahun sekali, & hasil dari pendapatan akan di Gunakan untuk peningkatan insentif Guru ngaji, Guru Paud, pengawai Sarah, & bagi anak berprestasi, Desa Pulau Mentaro, Kec. Kumpeh, Kab. Muara Jambi, Jambi, Senin (21/9/2020).
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store