Setelah melalui tahapan sosialisasi awal, proses perancangan dan verifikasi draft, Pemerintahan Desa disaksikan BPD serta kelompok masyarakat menandatangani Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pen ...
Load More
Setelah melalui tahapan sosialisasi awal, proses perancangan dan verifikasi draft, Pemerintahan Desa disaksikan BPD serta kelompok masyarakat menandatangani Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Perdes PPEG) yang berlangsung di Kantor Pemerintahan Desa Siju, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2020).
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store