HUTAN ADAT DESA PILANG merupakan satu satunya Hutan Adat Pertama di Prov Kalimantan Tengah yang diharapkan dapat menjadi contoh Pengelolaan Hutan berdasarkan Kearifan Kekerabatan Masyarakat Adat Desa ...
Load More
HUTAN ADAT DESA PILANG merupakan satu satunya Hutan Adat Pertama di Prov Kalimantan Tengah yang diharapkan dapat menjadi contoh Pengelolaan Hutan berdasarkan Kearifan Kekerabatan Masyarakat Adat Desa Pilang.
Dengan luas kurang lebih 100 HA berlokasi di Pupau Barasak Desa Pilang Kec Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Hutan Adat ini akan disahkan dengan Perda Buoati Pulang Pisau dalam waktu dekat.
Demikian penuturan Bp.Iber Jamal Pengurus Hutan Adat Desa Pilang pada saat menerima kunjungan dan dialog mengenai perkembangan Ijin Penetapan bersama KPH Kahayan Tengah (12/03).
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store