Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, demikian isi pesan pada spanduk yang berada di Posko Siaga Karhutla yang ada di Desa Tanjung Terantang, Kec. Arut ... Load More

Untuk mendownload aplikasinya bisa ke Play Store

Detail

Avatar

Hasan

Lokasi


View larger map

Waktu

27 Apr 2021