
Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, demikian isi pesan pada spanduk yang berada di Posko Siaga Karhutla yang ada di Desa Tanjung Terantang, Kec. Arut ... Load More
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke Play Store