Sebanyak 21 hektar lahan usaha 2 milik warga eks transmigrasi Lagan Simpang Pandan Desa Pandan Sejahtera, Kec. Geragai, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi yang diserobot PT Indonusa Agromulya dan telah ...
Load More
Sebanyak 21 hektar lahan usaha 2 milik warga eks transmigrasi Lagan Simpang Pandan Desa Pandan Sejahtera, Kec. Geragai, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi yang diserobot PT Indonusa Agromulya dan telah di-HGU-kan tanpa sepengetahuan pemilik hak sampai sekarang belum dibebaskan.
Warga sudah berupaya merebut kembali haknya dari tahun ke tahun namun belum membuahkan hasil. Bahkan pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran sehingga penyelesaian konflik lahan usaha 2 tersebut macet.
Perwakilan warga juga telah mengadukan permasalahan penyerobotan lahan tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.