Persetujuan dengan informasi diawal tanpa paksaan (padiatapa) untuk rencana pembangunan infrastruktur pembasahan gambut di Desa Gadabung, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu ( ...
Load More
Persetujuan dengan informasi diawal tanpa paksaan (padiatapa) untuk rencana pembangunan infrastruktur pembasahan gambut di Desa Gadabung, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (20/6/2019).
Pak Muhamad Mubarok (48) warga RT.10 RW.04 Desa Gadabung bersedia menghibahkan tanahnya yang berlokasi di rei. 61 dengan ukuran 1m x 1m untuk lokasi sumur bor yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan penanggulangan kebakaran lahan dan pembasahan lahan gambut.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store