Fasdes DPG bersama dengan BPD, Pemerintah Desa, dan P3MD menyelenggarakan Penetapan sekaligus mengundangkan Perdes No. 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Ekosist ...
Load More
Fasdes DPG bersama dengan BPD, Pemerintah Desa, dan P3MD menyelenggarakan Penetapan sekaligus mengundangkan Perdes No. 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Ekosistem Gambut, yang bertempat di Kantor Desa Kanamit, Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2019).
Perdes ini merupakan perdes pertama yang diinisiasikan dari BPD diluar dari Perdes Perencanaan Desa. Harapannya dengan adanya Perdes ini maka masyarakat dapat menjaga kelestarian ekosistem gambut sekaligus mendukung kegiatan restorasi gambut.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store