Dr. Myrna Asnawati Safitri, Deputi III Badan Restorasi Gambut Indonesia memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Palatihan Paralegal dan Resolusi Konflik dalam Upaya Restorasi Gambut di Jambi, ...
Load More
Dr. Myrna Asnawati Safitri, Deputi III Badan Restorasi Gambut Indonesia memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Palatihan Paralegal dan Resolusi Konflik dalam Upaya Restorasi Gambut di Jambi, Selasa (22/10/2019).
Paralegal penting bagi DPG, dimana mereka ini bisa memberikan informasi dalam proses penegakan hukum, khususnya penegakan hukum dalam persoalan yang terjadi di lahan gambut.
Paralegal diharapkan berperan dalam menyelesaikan sengketa secara alternatif yakni melalui mediasi dan musyawarah.
Kita harus serius merawat dalam proses Restorasi Gambut, karena restorasi ini adalah upaya serius kita untuk memastikan ekosistem gambut agar bisa terjaga.
Salah satu caranya kita bisa mengatur, melalui peraturan desa atau kampung, sesuai dengan peraturan yang ada dan kearifan lokal yang ada.
Tugas paralegal nanti diharapkan;
1. Membantu pemerintah desa yang berkaitan merawat restorasi gambut, kasus kasus kebakaran hutan dll dapat diselesaikan.
2. Mendampingi jika ada masalah hukum terutama masalah konflik lahan maupun persoalan lingkungan
3. Jika terjadi konflik berperan secara aktif untuk melakukan negosiasi dan mendiskusikan dengan pihak pihak yang berkompeten.
Acara pembukaan ditandai dengan serah terima secara simbolis modul pelatihan kepada peserta yang diserahkan oleh Deputi III BRG, juga oleh Hasbi Berliani sebagai wakil Kemitraan dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi Agus Nugroho Yusuf.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store