Kerangka Pengaman Sosial (social safeguard) mencakup prinsip, aturan, mekanisme dan prosedur yang khusus berfungsi untuk mencegah atau meminimalisir dampak sosial yang merugikan masyarakat dalam pelak ...
Load More
Kerangka Pengaman Sosial (social safeguard) mencakup prinsip, aturan, mekanisme dan prosedur yang khusus berfungsi untuk mencegah atau meminimalisir dampak sosial yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut.
Dalam rangkaian kegiatan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut oleh Kemitraan/Partnership dilaksanakan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) di Desa Pangkoh Sari, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk pembangunan 16 titik sumur bor, Rabu (23/10/2019).
Informasi lengkap sejak dini tentang proyek, menyangkut tujuan, tahapan, dampak negatif potensial, manfaat, pemilik, pendanaan, dan peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Desa, anggota MPA, BPD, dan juga pemilik lahan (lokasi) yang menghasilkan persetujuan pemilik lahan serta seluruh perwakilan yang hadir.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store