Gambut (di/ter) Eksploitasi
Gambut, hutan rawa gambut seperti kita pahami merupakan polybag raksasa tempat tumbuhnya vegetasi khas tanaman gambut. Di dalamnya kemudian kita mengenal biodiversitas keanekaragaman hayati yang keras ...
Load More
Gambut, hutan rawa gambut seperti kita pahami merupakan polybag raksasa tempat tumbuhnya vegetasi khas tanaman gambut. Di dalamnya kemudian kita mengenal biodiversitas keanekaragaman hayati yang kerasan dan betah bernaung didalamnya dan menjadi satu kesatuan ekosistem gambut.
Dan itu merupakan fakta yang terjadi selama berabad abad prosesnya terbentuk.
Eksploitasi dari human activity dalam penjabaran berbagai kebijakan yang telah lalu menepikan sisi keberadaan gambut sebagai wadah raksasa itu. Kilasan laju pertumbuhan devisa ekonomi dari SDA menumbuhkan ragam kebijakan alih fungsi hutan (PLG di Kalteng, Ratusan HPH tersebar di Sumatra, PBS dan tambang yangmeraja) yang sekarang menjadi bumerang.
Akhirnya kita tidak dihadapkan untuk bertanya mengenai siapa yang secara total dan vital bersalah dalam hal ini. Karena dalam UU No 32 thn 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jelas tersurat tentang hal ini.
Pertanyaan yang kemudian layak kita ajukan adalah bagaimana melaksanakan pemulihannya?
Seperti belajar dari banyak dorongan pemerhati lingkungan, dan dari sejumlah bencana yang lalu melahirkan pemahaman mengenai kebutuhan untuk menjaga dan memelihara hutan, pemerintah berupaya melakukan berbagai proses untuk melakukan perbaikan perbaikan.
Kebijakan-kebijakan perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, penanggulangan bencana lahir serta merta didukung dengan terbentuknya berbagai badan instansi yang menjadi pelaksana.
Kita tidak selayaknya kemudian menjadi wasit dalam menilai keberhasilan atau kegagalan yang dilakukan, karena ini semua adalah proses yang membutuhkan waktu, kerjasama menyeluruh antar stakeholder, satu pemahaman dan semangat kesadaran mengenai pekerjaan besar dalam melakukan suatu pemulihan kondisi kerusakan lingkungan.
Tapi kita kemudian haruslah berharap, bahwa pemulihan ekosistem gambut tetap berproses dengan melakukan berbagai perubahan terhadap : 1. kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan pelanggaran pelanggaran berupa perusakan lingkungan dll
2. legalisasi areal yang mengambil alih fungsi gambut untuk dapat ditertibkan,
3. Kebijakan Satu Peta (KSP) yang menaungi seluruh komponen perencanaan pembangunan , didalamnya memuat mengenai peta rencana pengelolaan lingkungan
4. Mengembalikan fungsi gambut ke kodratnya hanya semata mata sebagai polybag raksasa, wadah bagi berbagai jenis vegetasi dan menjadi biodiversity dalam ekosistemnya.
5. Pemberdayaan Masyarakat dengan puncak kesadaran mengenai keadilan pengelolaan hutan.
Proses recovery dalam suatu restorasi menjadi keniscayaan untuk dilakukan tidak saja bagi objek besarnya, Ekosistem Gambut. Melainkan lebih pada mengobati luka batin masyarakat yang hidup dari legacy kondisi sebelumnya yang timpang. Turut merasakan dampak kerusakan tanpa menikmati eksploitasi yang pernah terjadi sebelumnya merupakan pekerjaan rumah (PR) yang besar.
Untuk melahirkan kesadaran total tentang kebersamaan menjaga dan memelihara lingkungan pada periode sekarang ini, tentunya berjalan secara paralel dan ekuivalen dengan proses restorasi yang dilakukan.
Sejalan dengan 5 harapan diatas, apakah kita sudah satu pemahaman dan satu niat dalam melakukan Restorasi Gambut?
PenulisBertanya
#KebakaranLahan#KabutAsap#BRG#KebakaranHutan#Api#Tabat#Restorasi#PulangPisau#PerhutananSosial#
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store