Ogan Komering Ilir. Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
"Saat ini, usaha Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Peduli Gambut di Kabupaten OKI sedang menghadapi masalah yakni belum memiliki surat izin PIRT. Akibatnya, usaha ini kesulitan dalam memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket di Kabupaten OKI", ujar Faisal Amir selaku Koordinator PMU Kemitraan Sum-Sel. Kamis (16/1/2020).
Amir Faisal juga menjelaskan, "PMU Kemitraan Sumsel melakukan pendampingan dalam pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKI. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. Surat ini merupakan surat resmi yang ditetap kan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)".
Menurut keterangan dari Field Supervisor PMU Kemitraan Iswandi Gunata, "Sebagai langkah awal pengembangan dan perluasan pasar bagi produk unggulan, proses PIRT ke Dinkes OKI ada sebanyak 10 Desa Peduli Gambut yang ada di Kecamatan Cengal dan Tulung Selapan. Produk yang didampingi ada 20 produk unggulan seperti bandeng presto, abon bandeng, kemplang gulung, salai lele, keripik pakcoy, beras sehat gambut, terasi udang, sirup jeruk, sambal lingkum".
Sementara itu, Musdarta Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Okgan Komering Ilir menjelaskan langkah-langkah mengurus PIRT.
"Pertama, lakukan pendaftaran dengan membawa Surat Permohonan, Data sarana dan produk, Contoh label produk dan persyaratan lainnya. Kedua, pemilik atau penanggungjawab produksi mengikuti pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang antara lain bermaterikan regulasi pangan, Ketiga, pemeriksaan sarana (rumah produksi) dilakukan oleh petugas Dinkes, kemudian diverifikasi juga pemenuhan CPPB-IRT. Keempat, penerbitan sertifikat P-IRT yang umumnya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang", terang Musdarta. (ARH).