Untuk mempercepat proses pembangunan desa tentu kita semua sudah mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh Pemdes, namun terkadang kita sering lalai dalam hal ini, lalai dalam artian k ...
Load More
Untuk mempercepat proses pembangunan desa tentu kita semua sudah mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh Pemdes, namun terkadang kita sering lalai dalam hal ini, lalai dalam artian kebiasaan dimana biasanya semua hal yang berhubungan dengan Desa harus menunggu Keputusan dari Kabupaten masing-masing. Menurut Permendagri 114/2014, Blbulan Juli hingga September merupakan bulan RKPDesa, dimana Pemdes harus menyusun Tim Perencanaan Desa untuk menyusun dan mengesahkan Dokument RKPDesa dimasing-masing Desa. Dalam hal ini pada Bulan Juni seharusnya Desa sudah melakukan Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa, sedangkan Per 31 Desember tahun berjalan Pemdes sudah harus Menetapkan APBDesa tahun berikutnya. Jika seluruh urutan Pelaksanaan kegiatan ini tepat pada waktunya tidak ada lagi kata terlambat dalam penyaluran Dana Desa, sehingga Proses Pembangunan dan segala kegiatan yang telah direncanakan akan berjalan sesuai dan tepat pada waktunya.
Segala sesuatu yang dilaksanakan di Desa hendaknya sesuai dengan kewenangan dari masing-masing Aparatur Desa dan dengan Dokument RPJMDes, serta harus mengacu kepada perencanaan kabupaten/kota. RPJMDes merupakan document jangka Menengah pemerintahan Desa yang telah disusun untuk 6 tahun masa jabatan Kepala Desa. Dokument RPJMDes dan RKPDes harus disusun secara partisipatif, melibatkan semua aspek dan semua golongan yang ada di Desa agar tidak ada kaum yang diMarjinalkan, kemudian disepakati untuk dibuatkan Peraturan desa oleh BPD dan Pemdes.
Pada saat ini masih banyak desa yang belum mengikuti regulasi yang sesuai dengan Permendagri 114/2014, karena begitu Dokument RKPDes ditetapkan banyak kegiatan-kegiatan strategis yang telah disusun bersama-sama masyarakat sering tidak muncul karena dihilangkan oleh elite Desa atau Elite Kabupaten. Hal ini menyebabkan kegiatan-kegiatan yang dianggap sangat mendukung dan Dibutuhkan masyarakat tidak masuk dalam RKPDesa dan tidak Muncul di dalam APBDesa. Dalam hal ini tugas BPD menjaga setiap hak Masyarakat dan wajib melindungi semua aspirasi Masyarakat Desa. BPD juga harus paham dengan Fungsi dan tanggung jawabnya, karena Finnal dari document RKPDesa dan APBDesa ini melahirkan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa, jadi sebagai anggota BPD harus lebih bijak dan jeli dalam menerbitkan Perdes sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa.