Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Pemerintah Desa Rambai, Kec. Pangkalan Lampam, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan telah membentuk Tim R ...
Load More
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, Pemerintah Desa Rambai, Kec. Pangkalan Lampam, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan telah membentuk Tim Relawan Desa Covid-19 yang beranggotakan 30 Orang perwakilan dari kelompok masyarakat dan Perangkat Desa. Relawan Covid-19 ini diketuai oleh Bapak Aidil Fitrisyah yang juga sebagai Kepala Desa Rambai.
Untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di Desa Rambai, ralawan covid-19 ini telah dua kali melakukan penyemprotan Disenfektan yaitu pada tanggal 30 maret dan 03 April 2020 yan difokuskan pada Fasilitas Umum dan fasilitas sosial Desa.
Relawan Covid-19 ini juga bertugas untuk mensosialisasikan serta memastikan bahwa tidak ada lagi aktifitas masyarakat yang berkerumun dan berpotensi menularkan Virus Corona. Selanjutnya Relawan Covid-19 memantau dan mendata masyarakat yang bepergian keluar maupun yang akan memasuki wilayah Desa Rambai
Tim relawan covid-19 ini terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah kecamatan serta TNI/POLRI yang bertugas di Kec. Pangkalan Lampam terkait langkah - langakah pencegahan penyebaran wabah virus corona khususnya bagi masyarakat Desa Rambai.