Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Bangun Kantor
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa, sebab esensi dari program dana desa adalah ...
Load More
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa, sebab esensi dari program dana desa adalah untuk memberikan stimulus secara langsung kepada masyarakat.
Beginilah kondisi kantor Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera selatan, sudah hampir 5 tahun rusak dan tidak layak pakai akibat banjir yang sering terjadi, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah Desa telah berupaya mengajukan proposal kepada Pemerintah Pusat guna merenovasi kantor desa. Permintaan tersebut telah diterima dan di setujui oleh pemerintah pusat untuk renovasi kantor desa.
Tetapi sangat disayangkan kantor desa yang telah direnovasi tersebut tidak bisa bertahan lama karena renovasi kantor desa tidak sesuai dengan rancangan yang diajukan oleh Pemdes Mandi Angin.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store