Musyawarah Adat
Telah diadakan Musyawarah Adat pada tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua puluh satu di kantor Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi penyelesaian kasus sengketa tanah ...
Load More
Telah diadakan Musyawarah Adat pada tanggal enam belas Juli tahun dua ribu dua puluh satu di kantor Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi penyelesaian kasus sengketa tanah perumahan warisan Alm. Ma'adat antara keluarga Jaria binti Jaim dan keluarga Zul Alwi bin Ibrahim.
Tanah waris itu telah ditempati Zul Alwi selama hidupnya. Sidang Adat dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Bapak Anwar.
Kedua belah pihak membawa bukti dan saksi. Sidang Adat ditutup setelah kedua belah pihak berdamai, dan sebagai ganti nya keluarga Zul Alwi Membayar Uang kepada Keluarga Jaria sebesar 6.000.000 (Enam Juta Rupiah ), dan keluarga Jaria pun menerimanya.
Di Desa Pulau Mentaro sedang melaksanakan pembangunan masjid, uang itu pun diwakafkan keluarga Jaria ke pembangunan masjid Desa Pulau Mentaro, Senin(19/7/2021).
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store