Integrasi Restorasi Gambut Kedalam Perencanaan Desa
Dalam dua minggu terakhir Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Perencanaan Desa di Desa dan Kelurahan lokasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang te ...
Load More
Dalam dua minggu terakhir Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Perencanaan Desa di Desa dan Kelurahan lokasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang tersebar di 7 provinsi prioritas restorasi gambut.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, tahun ini ada 47 Desa/Kelurahan DMPG yang tersebar di Kab. Pulang Pisau (20 Desa), Kab. Kotawaringin Timur (17 Desa), Kab. Seruyan (2 Desa), dan Kab. Kotawaringin Barat (8 Desa).
"Lokakarya Perencanaan Desa dimaksudkan untuk mengintegrasikan kegiatan restorasi gambut ke dalam sistem perencanaan pembangunan Desa," ujar Muhammad Yusuf, Kepala Kelompok Kerja Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Rabu (25/8/2021).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, melalui program DMPG diharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan restorasi gambut sekaligus mendorong agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terus berlanjut pasca program.
Ikhsanul Fikri, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi narasumber dalam kegiatan Lokakarya Perencanaan Desa mengatakan bahwa kegiatan restorasi gambut dapat berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan Desa (SDGs Desa).
"Kegiatan restorasi gambut melalui pendekatan rewetting, revegetasi dan revitalisasi ekonomi masyarakat bisa menyumbang pada SDGs Desa antara lain Tujuan 8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi Desa sadar lingkungan, Tujuan 13. Desa Tanggap Perubahan Iklim, Tujuan 14. Desa Peduli Lingkungan Laut, Tujuan 15. Desa Peduli Lingkungan Darat, dan Tujuan 17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa," papar Fikri.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengolaan Keuangan Desa, kegiatan restorasi gambut yang dapat diintegrasikan dengan sistem perencanaan pembangunan Desa antara lain pada bidang 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa, khususnya sub bidang 2.5. Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya bidang 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa, terutama sub bidang 4.1. Kelautan dan Perikanan, 4.2. Pertanian dan Perikanan, 4.3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.4. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, 4.5. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, 4.6. Dukungan Penanaman Modal. Serta bidang 5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak, yakni pada sub bidang 5.1. Penanggulangan Bencana.
Integrasi ini tentunya tidak akan membebani keuangan Desa, karena kegiatan-kegiatan yang akan diintegrasikan merupakan kegiatan yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Untuk mendownload aplikasinya bisa ke
Play Store