Dalam rangka mengoptimalkan restorasi gambut di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Lalan, BRGM memandang perlu adanya kolaborasi dalam restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut yang sistematis dan terpadu dengan menghimpun partisipasi dan dukungan masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya melalui pelaksanaan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pada pelaksanaannya, program ini akan fokus pada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengembangkan potensi lokal desa disektor pertanian, perikanan dan pengembangan produk olahan Industri Rumah Tangga (IRT) serta mendorong lahirnya desa yang peduli akan kelestarian ekosistem gambut.
Program Pembangunan Kawasan Perdesaan tentunya akan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2016 Tentang Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah gambut akan sangat berdampak pada terjaganya kelestarian ekosistem gambut dari bahaya kebakaran maupun upaya perusakan/perambahan.
Provinsi Sumatera Selatan sendiri memiliki wilayah gambut dengan luasan 1.250.000 hektar yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin dengan luasan 366.721 hektar.
BRGM melalui Kedeputian Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan bersama mitra pembangunan lainnya telah melaksanakan banyak kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Lalan melalui Program Desa Peduli Gambut, desa-desa seperti, Galih Sari, Karang Agung, Karang Mukti, Karang Sari, Bumi Agung, Jaya Agung, Mandala Sari, Sari Agung, Sri Gading, Suka Jadi, Agung Jaya dan Suka Makmur merupakan desa-desa yang pernah dibina dengan pendekatan 3R (rewetting, revegetation, revitalization).
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sendiri sangat mendukung dan menyambut baik terjalinnya kolaborasi antar pemangku kepentingan yang berorientasi pada upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan pelestarian lingkungan terutama di kawasan gambut, mengingat fungsi gambut dalam menjaga keseimbangan lingkungan sangat besar. Keseriusan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam upaya menjaga lingkungan terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Musi Banyuasin Hijau dan Dana Insentif Berbasis Ekologi (TAKE).
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan desa-desa dalam kawasan gambut berkompetisi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan yg baik. Selain itu, kolaborasi antara BRGM dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar gambut dan fungsi lindung gambut tetap terjaga. Dana Insentif Berbasis Ekologi salah satunya menyasar pengelolaan ekosistem gambut yang baik oleh masyarakat, sehingga nantinya pengelolaan ekosistem gambut dapat berjalan maksimal dan masyarakat penerima manfaat juga tepat sasaran.