Mewujudkan Desa yang maju dan mandiri merupakan suatu tantangan yang tidak mudah, tanpa adanya kaloborasi dan elaborasi dari semua pihak. Baik melewati program Pemerintah Desa maupun Program Pemerintah Pusat langsung lewat program pemberdayaan masyarakat, maupun melewati instansi-instansi kabupaten/kota dan provinsi terkait maupun pihak swasta yang ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa. Sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia yang memfokuskan pembangunan dari desa, sehingga program yang ada dan berjalan di Pemerintah Desa bisa termuat dalam dokumen Perencanaan Desa.
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dirumuskan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun oleh Tim Penyusun RPJMDes Pemerintah Desa memuat arah kebijakan pembangunan desa dan menyesuaikan visi dan misi Kepala Desa. Arah kebijakan Pemerintah Desa tersebut disusun berdasarkan rumusan masalah lewat Forum Group Discusion (FGD) hingga forum Musyawarah Desa yang disepakati bersama-sama. Implementasi RPJMDes termuat dalam dokumen RKPDes tahunan menyesuaikan dengan perkembangan arah pembangunan desa dan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT-RI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta dipertegas kembali melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Pengintegrasian program yang seyogiyanya masuk kedalam Perencanaan Desa perlu mencermati dari setiap dokumen Pemerintah Desa serta menganulir kebutuhan masyarakat atau kelompok tertentu yang sejalan dengan Program Pemerintah, khususnya Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Kegiatan Program DMPG sendiri hanya difokuskan kepada kelompok masyarakat tertentu namun perlu adanya koordinasi dengan Pihak Lain yang terkait dengan arah kebijakan program restorasi.
Pemerintah Desa Bapinang Hulu dalam menjalankan fungsinya selalu berkoordinasi dengan semua Pihak, khususnya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) baik dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Hanaut, Unsur Muspika Kecamatan, BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur bahkan dengan Pihak swasta PT. Rimba Makmur Utama yang menjadi mitra dalam penanganan Karhutla. Secara khusus Masyarakat Peduli Api (MPA) dilapangan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pencegahan Karhutla dilapangan.
Melalui RKPDes Bapinang Hulu memuat kegiatan penangananan Karhutla yang dibantu oleh PT. Rimba Makmur Utama berupa Operasional Anggota MPA dilapangan baik berupa logistik, upah dan biaya peralatan dilapangan, yang nantinya tertuang dan direalisasikan lewat APBDes Bapinang Hulu. Pemerintah Desa juga mengakomodir kebutuhan kelompok lainnya dalam merestorasi dan memanfaatkan lahan gambut dengan tidak membakar, berupa bantuan bibit pertanian dan perkebunan serta bantuan alat kepada kelompok, serta mengakomodir kebutuhan kerajinan hasil dari lahan gambut yang dikelola oleh PKK Desa Bapinang Hulu yang termuat dalam RKPDes 2023. Kesepakatan dan komitmen bersama sudah dilakukan dalam mendukung keberlanjutan kegiatan restorasi gambut diwilayah Desa Bapinang Hulu. Fasdes DMPG juga sudah berkoordinasi dengan desa tetangga agar selalu menciptakan situasi yang aman dan nyaman terbebas dari Kebakaran Hutan Lahan. Desa Bapinang Hulu, Kec. Pulau Hanaut, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (20/7/2022).